Rabu, April 02, 2008

LAPORAN KHUSUS: Basuki Yusuf Iskandar:Tarif Pungut Harusnya Turun

15 / XIV 27 Peb 2008

Bagi pemerintah, menurunkan tarif interkoneksi tak sekadar memberikan layanan telepon yang lebih murah, juga membuka kesempatan lebih lebar pada masyarakat untuk memilikinya. Apalagi, pemerintah mengejar target penetrasi pengguna telepon tetap 13% dari total jumlah penduduk pada 2009. Tahun lalu, teledensitas telepon tetap baru mencapai 7%.

Selain itu, pemerintah menilai, penurunan tarif interkoneksi yang berujung penurunan tarif pungut itu justru akan menguntungkan operator. ''Dengan tarif lebih murah, pelanggan makin banyak sehingga pendapatan meningkat,'' kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar.

Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menambahkan, penurunan tarif pungut operator tak boleh menjadi alasan penurunan kualitas jaringan sehingga merugikan konsumen. Berikut ini penjelasan lengkap Basuki kepada wartawan Gatra Astari Yanuarti.

Wajibkah operator menawarkan daftar penawaran interkoneksi (DPI) di bawah tarif interkoneksi yang diumumkan pemerintah?

Untuk yang significant market power (SMP), yaitu pemain yang pangsa pasarnya di atas 25%, DPI-nya harus disetujui oleh BRTI. Jadi, pasti harus turun di bawah angka itu (tarif interkoneksi). Kalau operator lain, statusnya hanya melaporkan.

Apa yang dilakukan BRTI setelah menerima DPI dari operator?

Nanti kami open berapa yang mereka tawarkan, supaya publik bisa tahu.

Jadi, yang dibuka ke publik DPI saja?

Memang, tarif pungut tidak. Tapi, dengan tahu DPI, masyarakat bisa hitung dari situ. Misalnya, tarif pungut suatu operator Rp 1.000, padahal tarif interkoneksi hanya Rp 500. Selisihnya itu biaya retail activity dan margin. Masyarakat jadi well informed sehingga bisa melakukan pilihan yang lebih bagus.

Seberapa besar tarif pungut operator dapat diturunkan?

Logikanya begini. Tarif pungut itu kan sama dengan tarif interkoneksi plus retail activity dan margin. Kalau tarif interkoneksi turun, misalnya, dari Rp 100 ke Rp 50, paling nggak, tarif pungut turun sebanyak Rp 50 itu. Itu kalau dia tidak efisien dan kompetitif. Kalau bisa efisien di retail activity dan menekan margin, maka bisa menurunkan harga lebih banyak. Minimal itu (sama dengan tarif interkoneksi), tapi mestinya lebih.

Jadi, persentase penurunan tarif pungut lebih besar daripada persentase penurunan tarif interkoneksi?

Saya berharap seperti itu, karena tarif interkoneksi itu hasil hitungan pemerintah. Mbok, ya, ada efisiensi dan penurunan margin yang tinggi. Toh, kalau tarif pungut turun, bagus juga.

Bagus dari sisi pendapatan?

Iya, karena ada keterjangkauan yang makin tinggi dari masyarakat, sehingga teledensitas naik. Selain pelanggan bertambah, masyarakat juga berpikir, wah, tarifnya kan murah, jadi saya telepon lebih banyak. Sehingga ujung-ujungnya pendapatan akan meningkat.

Mengapa pemerintah tak sekalian saja menetapkan tarif pungut?

Karena dua komponen lain, yaitu retail activity dan margin, menjadi bagian dari kreativitas dan kompetisi para operator. Tugas pemerintah adalah memberikan transparansi supaya masyarakat bisa tahu berapa tarif interkoneksi yang operator charge ke mereka.

Tanggapan Anda atas pendapat bahwa penurunan tarif interkoneksi merugikan operator kecil?

Kalau lihat transaksinya, dengan tarif interkoneksi makin kecil, maka biaya network-nya juga kecil. Struktur biaya mereka secara industri turun. Jadi, itu malah bagus untuk operator kecil yang relatif memiliki lebih sedikit jaringan. Sebab dia akan menggunakan jaringan SMP lebih banyak. Sehingga, kalau tarif interkoneksi lebih murah, itu lebih bagus.

Terkait dengan etika beriklan operator yang tengah perang tarif promo, bagaimana sikap pemerintah?

Saya berkali-kali mengingatkan pada operator, nanti mereka akan rugi sendiri. Saya secara lisan menegur mereka. Kalau bicara aturan, memang belum ada. Tapi kami berusaha mendorong etika supaya mereka menyusun etika bersama untuk promo.

Apa tindakan pemerintah untuk mengatasi penurunan kualitas jaringan akibat perang promo tarif?

Memang masyarakat khawatir tentang itu. Makanya, kami segera mengesahkan peraturan soal quality of service. Mudah-mudahan, Maret atau April nanti bisa keluarkan. Ini pasangan yang tak bisa dipisahkan, supaya tak mengorbankan jaringan dan konsumen.

Operator sering berkilah, dengan banyak menggelar promo, sebenarnya mereka sudah menurunkan tarif. Pendapat Anda?

Namanya promo, ya, promo, tidak jelas. Jadi, beda dengan tarif permanen yang mereka cantumkan dengan customer. Siapa yang bisa mengendalikan promo? Wong itu bisa berubah tiap saat.

Tapi mereka bilang, promonya berkelanjutan, jadi sama saja dengan tarif permanen?

Ya, kalau begitu, jangan bilang promo, dong. Tak usah malu-malu. Apa susahnya begitu. Karena tarif permanen itu memberikan kepastian pada pasar, umumkan saja. Itu yang kita inginkan, ada kepastian untuk masyarakat.

Pengumuman tarif interkoneksi ini juga memicu isu lama: tuntutan operator seluler yang meminta telepon tetap nirkabel (FWA) tak dimasukkan kategori telepon tetap sehingga persaingan bisa lebih fair?

Ini pertanyaan bagus. Masalah FWA ini harus ditangani secara khusus. Kalau bicara fair atau tidak, maka ini macam-macam. Kode area FWA itu kan beda dengan seluler. Jadi, tak sama dasarnya. Kedua, kalau FWA ditaruh ke seluler, maka akan lepas dari kewajiban pembangunan telepon umum.

Mana yang lebih banyak pertumbuhan pelanggannya? Seluler, kan? Kita ini terpontal-pontal untuk meningkatkan telepon tetap dari 7% sekarang ini menjadi 13% pada 2009. Sedangkan seluler ini sudah bablas karena sudah melebihi target yang 20%. Jadi, kalau bicara FWA, harus secara utuh. Kalau pas interkoneksi, bicara ini. Yang lain tak mau nengok. Saya sudah sampaikan ini kepada mereka (para operator seluler). Kalau pas untung, diam. Kalau pas tidak, teriak.

Jadi, aturan FWA itu akan tetap seperti sekarang?

Tahun ini, kami sedang melakukan kajian. Saya tak berani ngomong dulu kemungkinannya seperti apa. Yang pasti, kami bicara soal apa saja kewajiban, interkoneksi, dan kebijakan FWA. Nanti kami juga ingin lebih mendorong fixed wireless telephony, yaitu telepon rumah yang bisa dibawa keluar tapi hanya sejauh jangkauan satu BTS. Di luar BTS itu, mati.

Selain tarif bicara, apakah harga pesan singkat (SMS) juga harus turun?

Soal SMS memang diserahkan ke operator. Namun, berdasarkan hitungan cost based pemerintah, biaya produksinya hanya Rp 52. Dan saya dengar, ada keinginan operator untuk segera menurunkan tarif SMS secara signifikan.

Apakah harga itu berlaku untuk SMS premium?

Kami perlakukan secara khusus. Dan kami sedang membuat aturan khusus soal itu mulai tahun lalu. Maunya sih, cepat selesai karena concern-nya makin tinggi dan perkembangan bisnis juga makin cepat.

Bisa selesai tahun ini?

Tahun ini. Tapi memang masih antre. Banyak juga hal lain yang harus diselesaikan, mulai menara bersama, kewajiban telepon pedesaan (USO), tender akses pita lebar (BWA), dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar