Kamis, April 03, 2008

Denda Komisi Eropa untuk Microsoft

Sengketa 10 tahun Komisi Eropa-Microsoft berujung sanksi denda senilai total US$ 2,3 milyar. Angka terbesar dalam sejarah denda dari Komisi Eropa. Microsoft belum menyerah dengan mempertimbangkan banding.

CEO Microsoft, Steve Balmer, tak seceria biasanya. Nyaris tak tampak senyum di wajah pemimpin karismatik perusahaan peranti lunak terbesar di dunia itu, Rabu pekan lalu. Sikapnya menimbulkan tanya. Sebab, selama 20 tahun bergabung dengan Microsoft, Balmer identik dengan keceriaan dan optimisme. Bahkan, pada saat memberikan keynote speech peluncuran produk server terbaru Microsoft di Los Angeles (LA), Amerika Serikat, Balmer absen menebar senyum. Gaya bicaranya tampak lebih formal dan kaku.

Perubahan pembawaan Balmer kali ini rupanya dipicu kejadian di Brussels, Belgia. Di kota yang berjarak 9.000-an kilometer dari LA itu, Komisi Eropa (European Commission) mengeluarkan putusan mengejutkan. Komisi Eropa mendenda Microsoft sebesar US$ 1,35 milyar (Rp 12,2 trilyun, kurs US$ 1=Rp 9.050) terkait kasus anti-trust (persaingan sehat) di Benua Eropa.

Mereka memutuskan Microsoft bersalah memberikan harga paten lisensi lebih mahal kepada pihak ketiga selama hampir satu setengah tahun. Yaitu sepanjang Juni 2006 hingga Oktober 2007. ''Tindakan Microsoft ini tak hanya merugikan segelintir individu atau perusahaan besar, melainkan juga berdampak negatif pada jutaan perusahaan dan kantor pemerintahaan di seluruh dunia,'' ujar Neelie Kroes, anggota Komisi Eropa, seperti dikutip Washington Post.

Denda sebesar itu di luar dugaan semua pihak, termasuk Microsoft. Maklum, mereka sudah melakukan berbagai upaya untuk menghindari denda. Misalnya, memangkas harga paten lisensinya sejak November silam. Yang terbaru, tepat sepekan sebelum putusan Komisi Eropa keluar, para petinggi Microsoft mengumumkan bahwa mereka akan membuat platform peranti lunak yang lebih terbuka.

Tujuannya, mempermudah interoperabilitas produk peranti lunak buatan para kompetitornya dengan sistem operasi Windows dan paket Office lainnya, seperti Word, Powerpoint, dan e-mail Outlook. Toh, semua itu masih belum mampu meyakinkan Komisi Eropa. ''Bicara itu gampang. Yang sulit adalah membuktikannya. Kami tak butuh janji,'' kata Kroes.

Putusan final Komisi Eropa itu melengkapi dua denda yang sudah mereka berikan selama kurun waktu 10 tahun sengketa anti-trust dengan Microsoft. Denda pertama mendera Microsoft pada Maret 2004 senilai US$ 613 juta (Rp 5,5 trilyun). Dua tahun berselang, Komisi Eropa kembali mendenda perusahaan milik Bill Gates itu sebanyak US$ 357 juta (Rp 3,2 trilyun).

Jadi, total denda Komisi Eropa pada Microsoft sampai saat ini mencapai US$ 2,3 milyar ( Rp 20,9 trilyun). Angka ini mencatat rekor denda terbesar yang pernah dikeluarkan Komisi Eropa pada sebuah perusahaan. Kroes menyatakan, Microsoft juga tercatat sebagai perusahaan pertama yang menolak putusan Komisi Eropa sepanjang sejarah 50 tahun kebijakan anti-trust Uni Eropa. ''Kami berharap, putusan denda kali ini bisa menjadi penutup babak gelap 'kebengalan' Microsoft selama ini pada keputusan komisi,'' ujarnya.

Sikap tegas Komisi Eropa itu sekaligus penjadi peringatan dini bagi perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat lain, seperti Google, Qualcomm, dan Intel. Perusahaan-perusahaan ini juga tengah menghadapi aneka tudingan anti-persaingan sehat dalam praktek bisnis mereka di Eropa (lihat Gatra edisi 46/XIII, 3 Oktober 2007).

Menurut Iain Begg, profesor di London School of Economics, denda itu makin mengukuhkan kedigdayaan Komisi Eropa yang sanggup menerapkan sanksi. Jauh berbeda dari sikap Komisi Persaingan Sehat Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang tak sanggup memberikan sanksi. Padahal, mereka menggelar kasus anti-trust serupa sejak 1990-an. ''Dengan putusan denda ini, Komisi Eropa menunjukkan bahwa mereka tak bisa dianggap remeh. Jika ada perusahaan yang tetap nekat melawan, komisi malah akan memperbesar denda yang bisa memusingkan para pemegang saham,'' kata Begg.

Kasus anti-trust Microsoft bermula dari laporan Sun Microsystems Inc, kompetitor Microsoft yang juga berasal dari Amerika. Pengaduan Sun terkait dengan penolakan Microsoft menyediakan informasi interoperabilitas agar peranti lunak server Sun bisa digunakan pada sistem operasi Microsoft Windows.

Berbekal laporan Sun, Komisi Eropa memulai penyelidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan posisi monopoli Microsoft di pasar sistem operasi untuk menghalangi produsen server dan peranti lunak lain. Dalam perjalanannya, materi yang diselidiki bertambah dengan kasus bundling Windows Media Player dengan Windows. Penyelidikan mereka berujung pada dua putusan denda tahun 2004 dan 2006.

Microsoft mengajukan banding atas dua putusan itu ke European Court of First Instance (ECFI). Namun pil pahit yang didapat. September 2007, ECFI malah menegaskan bahwa Microsoft wajib membayar semua denda yang ditetapkan Komisi Eropa.

Pengalaman pahit itu tampaknya membuat Microsoft lebih hati-hati mengambil sikap atas putusan final Komisi Eropa. Mereka tak terburu-buru menyatakan banding. Perusahaan yang berbasis di Redmond, Amerika Serikat, itu memilih mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

Namun tetap terlihat indikasi bahwa mereka akan mengajukan banding. Ini tampak pada pertanyaan resmi perusahaan itu yang dirilis ke media. Mereka merasa sudah memenuhi semua putusan Komisi Eropa terdahulu. ''Oktober 2007, Komisi Eropa menetapkan Microsoft sudah memenuhi putusan denda komisi tahun 2004. Jadi, denda kali ini untuk kasus yang diputuskan sebelumnya,'' kata juru bicara Microsoft dalam pernyataan tertulis.

Sebagian analis pun menduga, Microsoft akan mengajukan banding. Tom McQuail, Kepala Divisi Anti-Trust Kantor Hukum Howrey LLP di London, menyebutkan bahwa alasan utama banding Microsoft adalah soal nilai denda. ''Angka itu sangat besar, bahkan untuk perusahaan sekaliber Microsoft sekalipun,'' kata Tom kepada InternetNews.com.

Namun sebagian analis lain menilai, Microsoft ada baiknya menerima putusan Komisi Eropa itu. Mengingat, kekalahan Microsoft dalam kasus-kasus anti-trust di Eropa beberapa tahun terakhir. ''Sikap keras akan manjur jika terkait sengketa dengan perusahaan lain, tapi bukan untuk berhadapan dengan lembaga pemerintah seperti Uni Eropa,'' ujar Rob Enderle, ketua analis lembaga riset Enderle Group.

Dari sisi bisnis, sebenarnya menerima putusan itu jauh lebih menguntungkan bagi Microsoft. Sebab, jika banding, akan menyita lebih banyak energi, waktu, dan dana. Maka, Enderle menyarankan Microsoft bersikap lunak dan lebih fokus pada upaya pengembangan bisnis peranti lunak Microsoft, yang dijanjikan memiliki platform lebih terbuka.

Astari Yanuarti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar