Rabu, Agustus 06, 2008

LAPORAN KHUSUS: Gerakan Pengendalian Tembakau

Gatra No 29 / XIV 4 Jun 2008

WIDYASTUTI SOEROJO
Pemerintah Tutup Mata Pada Anak Korban Rokok


Sikap pemerintah yang tidak segera meratifikasi FCTC diduga karena lobi kuat industri rokok. Jumlah perokok anak dan remaja serta kaum wanita tiap tahun terus meningkat. Mendesak ada peraturan yang melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok.

Gaya ceplas-ceplos melekat pada Widyastuti Soerojo. Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1971 ini adalah ujung tombak kampanye pengendalian tembakau oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Di komisi nasional yang merupakan gabungan 11 organisasi ini, Widyastuti dipercaya menjadi Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dalam dan Luar Negeri. Ia juga menjadi Ketua Tobacco Control Support Center IAKMI. Berikut ini petikan wawancara wartawan Gatra Astari Yanuarti dengan Widyastuti.

Menurut Anda, mengapa pemerintah tak juga meratifikasi FCTC?

Kalau kita cermati, FCTC itu melindungi korban, bukan mematikan industri. Mengapa pemerintah tak mau melindungi korban. Ini yang kita pertanyakan, apakah pemerintah itu begitu naifnya atau ada sebab-sebab lain. Sikap pemerintah ini menimbulkan dugaan ada lobi industri rokok. Ada indikasi kuat, peraturan yang ada sekarang ini sangat menguntungkan industri rokok.

Bukankah industri rokok Indonesia mendukung regulasi pengendalian tembakau?

Inilah bedanya industri rokok kita dengan di India atau tempat lain. Di sini sangat manis, sangat baik, dan menunjukkan citra yang baik pada masyarakat. Mereka selalu mengatakan, kalau ada peraturan, akan mengikuti. Tapi kenyataannya berbeda sekali, ada hubungan tak kelihatan antara pemerintah dan industri rokok. Ada semacam invisible relationship yang nantinya terbuka dalam policy pemerintah, penolakan pemerintah untuk ratifikasi dan memberikan perlindungan pada korban rokok. Jadi, memang pemain industri rokok ini sangat cerdas.

Bisa dijelaskan bukti adanya lobi?

Misalnya, dalam Perda Kawasan Bebas Asap Rokok ada klausul yang menyatakan harus dibuatkan ruang merokok karena itu menyangkut hak asasi perokok. Itu suara industri. Lalu ada juga dalam roadmap industri rokok yang menargetkan produksi rokok tahun 2010 sebanyak 240 milyar batang dan 260 milyar untuk tahun 2015. Nah, jadi maksud pemerintah itu apa? Kita semua tahu rokok itu adiktif, jadi targetnya siapa? Jelas bukan orang dewasa.

Jadi, sasarannya adalah anak-anak dan remaja, karena mereka adalah calon perokok jangka panjang yang menjamin pemasukan. Dalam periode yang sama, jumlah perokok perempuan naik tiga kali lipat dan remaja satu setengah kali lipat. Pada 2004 juga tercatat penambahan persentase angka perokok pemula. Sebanyak 80% perokok mulai merokok di bawah usia 19 tahun. Padahal, tahun 2001 hanya 68%.

Tapi, para perusahaan rokok bersikukuh bahwa mereka tak menyasar perokok remaja dan anak-anak?

Buktinya, kita lihat iklan dan sponsor itu semuanya untuk kaum muda, bukan untuk kakek-kakek. Belum lagi pemberian rokok gratis. Ironisnya, untuk pembodohan masyarakat seperti ini, pemerintah tutup mata.

Apakah lemahnya koordinasi antar-departemen juga ikut memperlambat proses pembuatan regulasi pengendalian tembakau?

Masalahnya, di pemerintah tak ada leadership dalam berpikir jangka panjang untuk generasi mendatang. Pemerintah juga tak peduli dan tidak netral. Kalau memang mereka netral, seharusnya tak memakai cara sulit pada saat mencari dana segar. Pemerintah memilih tak mencari solusi win-win, yaitu menaikkan tarif cukai. Malah pemerintah memilih meningkatkan produksi rokok. Ini kan win-lose, karena mengumpankan rakyatnya, termasuk rakyat miskin.

Coba lihat, di saat ekonomi makin sulit, promosi rokok masih gencar. Sehingga uang yang makin terbatas itu tetap dibelikan rokok juga, karena mereka sulit berhenti merokok. Meski mendapat BLT (bantuan langsung tunai) Rp 100.000 per bulan, mereka keluarkan Rp 50.000 per bulan untuk rokok. Ini yang terjadi selama rokok masih beredar bebas. Percuma ada pengentasan kemiskinan, bantuan ekonomi. Tetap akan boros terus untuk beli rokok.

Proses ratifikasi FCTC masih jalan di tempat, tapi bukankah pemerintah bisa membuat aturan seperti perda, peraturan pemerintah (PP), bahkan undang-undang?

Kami juga berpendapat seperti itu. Sekarang semua aturan FCTC itu sudah dikemas dalam Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Tapi dianggap tak urgen dan mentok di Balegnas DPR.

Makanya, kami harus bikin terobosan dengan mendorong pembuatan PP. Yang paling baru, kami sedang upayakan PP Peringatan Kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok. Kami sedang membujuk Depkes untuk segera membuat itu. Ini edukasi publik yang sangat simpel dan murah karena kita nggak bayar. Nggak perlu lagi cuap-cuap sana-sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar