Tampilkan postingan dengan label tobacco. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tobacco. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 06, 2008

LAPORAN KHUSUS: Gerakan Pengendalian Tembakau

Gatra No 29 / XIV 4 Jun 2008

WIDYASTUTI SOEROJO
Pemerintah Tutup Mata Pada Anak Korban Rokok


Sikap pemerintah yang tidak segera meratifikasi FCTC diduga karena lobi kuat industri rokok. Jumlah perokok anak dan remaja serta kaum wanita tiap tahun terus meningkat. Mendesak ada peraturan yang melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok.

Gaya ceplas-ceplos melekat pada Widyastuti Soerojo. Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1971 ini adalah ujung tombak kampanye pengendalian tembakau oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Di komisi nasional yang merupakan gabungan 11 organisasi ini, Widyastuti dipercaya menjadi Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dalam dan Luar Negeri. Ia juga menjadi Ketua Tobacco Control Support Center IAKMI. Berikut ini petikan wawancara wartawan Gatra Astari Yanuarti dengan Widyastuti.

Menurut Anda, mengapa pemerintah tak juga meratifikasi FCTC?

Kalau kita cermati, FCTC itu melindungi korban, bukan mematikan industri. Mengapa pemerintah tak mau melindungi korban. Ini yang kita pertanyakan, apakah pemerintah itu begitu naifnya atau ada sebab-sebab lain. Sikap pemerintah ini menimbulkan dugaan ada lobi industri rokok. Ada indikasi kuat, peraturan yang ada sekarang ini sangat menguntungkan industri rokok.

Bukankah industri rokok Indonesia mendukung regulasi pengendalian tembakau?

Inilah bedanya industri rokok kita dengan di India atau tempat lain. Di sini sangat manis, sangat baik, dan menunjukkan citra yang baik pada masyarakat. Mereka selalu mengatakan, kalau ada peraturan, akan mengikuti. Tapi kenyataannya berbeda sekali, ada hubungan tak kelihatan antara pemerintah dan industri rokok. Ada semacam invisible relationship yang nantinya terbuka dalam policy pemerintah, penolakan pemerintah untuk ratifikasi dan memberikan perlindungan pada korban rokok. Jadi, memang pemain industri rokok ini sangat cerdas.

Bisa dijelaskan bukti adanya lobi?

Misalnya, dalam Perda Kawasan Bebas Asap Rokok ada klausul yang menyatakan harus dibuatkan ruang merokok karena itu menyangkut hak asasi perokok. Itu suara industri. Lalu ada juga dalam roadmap industri rokok yang menargetkan produksi rokok tahun 2010 sebanyak 240 milyar batang dan 260 milyar untuk tahun 2015. Nah, jadi maksud pemerintah itu apa? Kita semua tahu rokok itu adiktif, jadi targetnya siapa? Jelas bukan orang dewasa.

Jadi, sasarannya adalah anak-anak dan remaja, karena mereka adalah calon perokok jangka panjang yang menjamin pemasukan. Dalam periode yang sama, jumlah perokok perempuan naik tiga kali lipat dan remaja satu setengah kali lipat. Pada 2004 juga tercatat penambahan persentase angka perokok pemula. Sebanyak 80% perokok mulai merokok di bawah usia 19 tahun. Padahal, tahun 2001 hanya 68%.

Tapi, para perusahaan rokok bersikukuh bahwa mereka tak menyasar perokok remaja dan anak-anak?

Buktinya, kita lihat iklan dan sponsor itu semuanya untuk kaum muda, bukan untuk kakek-kakek. Belum lagi pemberian rokok gratis. Ironisnya, untuk pembodohan masyarakat seperti ini, pemerintah tutup mata.

Apakah lemahnya koordinasi antar-departemen juga ikut memperlambat proses pembuatan regulasi pengendalian tembakau?

Masalahnya, di pemerintah tak ada leadership dalam berpikir jangka panjang untuk generasi mendatang. Pemerintah juga tak peduli dan tidak netral. Kalau memang mereka netral, seharusnya tak memakai cara sulit pada saat mencari dana segar. Pemerintah memilih tak mencari solusi win-win, yaitu menaikkan tarif cukai. Malah pemerintah memilih meningkatkan produksi rokok. Ini kan win-lose, karena mengumpankan rakyatnya, termasuk rakyat miskin.

Coba lihat, di saat ekonomi makin sulit, promosi rokok masih gencar. Sehingga uang yang makin terbatas itu tetap dibelikan rokok juga, karena mereka sulit berhenti merokok. Meski mendapat BLT (bantuan langsung tunai) Rp 100.000 per bulan, mereka keluarkan Rp 50.000 per bulan untuk rokok. Ini yang terjadi selama rokok masih beredar bebas. Percuma ada pengentasan kemiskinan, bantuan ekonomi. Tetap akan boros terus untuk beli rokok.

Proses ratifikasi FCTC masih jalan di tempat, tapi bukankah pemerintah bisa membuat aturan seperti perda, peraturan pemerintah (PP), bahkan undang-undang?

Kami juga berpendapat seperti itu. Sekarang semua aturan FCTC itu sudah dikemas dalam Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan. Tapi dianggap tak urgen dan mentok di Balegnas DPR.

Makanya, kami harus bikin terobosan dengan mendorong pembuatan PP. Yang paling baru, kami sedang upayakan PP Peringatan Kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok. Kami sedang membujuk Depkes untuk segera membuat itu. Ini edukasi publik yang sangat simpel dan murah karena kita nggak bayar. Nggak perlu lagi cuap-cuap sana-sini.

LAPORAN KHUSUS: Gerakan Pengendalian Tembakau

Gatra No 29 / XIV 4 Jun 2008

MARTIN KING
Anak-anak Bukan Target Kami


Anak-anak dan remaja tak seharusnya merokok. Perlu ada aturan ketat soal iklan rokok di televisi. Perlu juga restriksi soal sponsorship rokok di event olahraga.

Industri rokok dituding melakukan lobi agar pemerintah tidak menerapkan aturan pengendalian tembakau secara ketat. Anggapan itu ditepis oleh Presiden Direktur PT HM Sampoerna, Martin King. ''Sampoerna melihat, selayaknya pemerintah segera membuat aturan ketat soal ini,'' kata pria yang memimpin Sampoerna sejak 2005 itu.

Berikut penuturan pemegang MBA dari Darden School, Universitas Virginia, Amerika Serikat, itu kepada wartawan Gatra Astari Yanuarti dan pewarta foto Tresna Nurani, di kantor PT HM Sampoerna, Gedung Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Apa pendapat Sampoerna soal Framework Convantion on Tobacco Control (FCTC) yang belum ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia?

Keputusan itu di tangan pemerintah. Yang pasti, saya sepakat bahwa Indonesia masih memerlukan lebih banyak aturan soal tembakau. Saya mendukung pengendalian tembakau yang komprehensif untuk mengatasi masalah akibat tembakau. Langkah pertama, misalnya, dengan aturan hukum pelarangan penjualan tembakau pada anak dan remaja.

Karena kami berpikir anak dan remaja tak seharusnya merokok. Perlu ada aturan ketat soal iklan rokok di televisi. Perlu juga restriksi soal sponsorship rokok di event olahraga. Juga soal peringatan bahaya rokok di kemasan. Semua itu sudah diatur dalam FCTC. Jadi selayaknya pemerintah segera membuat keputusan.

Mengapa Sampoerna mensponsori konser musik dan kegiatan olahraga. Itukan secara tak langsung, mengenalan rokok pada kaum muda?

Kami tegaskan, Sampoerna tidak menargetkan iklan dan pemasarannya kepada anak-anak. Perlu disadari, permasalahan anak merokok merupakan permasalahan yang kompleks dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, orangtua, kalangan pendidik, masyarakat, serta perusahaan rokok.

Kebijakan internal Sampoerna seperti apa di tengah kelonggaran aturan sponsorship di Indonesia?

Kami sangat berhati-hati dengan aturan yang ada di Indonesia. Dan kami juga ingin ikut memperkuat aturannya. Yang pasti kami ingin ada peraturan yang memperhatikan asas equal level playing field dan penegakan hukum yang tegas. Ini penting untuk mendapatkan kompetisi yang fair. Kalau sudah ada aturannya, maka kami akan ikuti.

Jika kelak diterapkan aturan yang melarang perushaan rokok menyeponsorsi acara olahraga dan musik, apa Samporna siap mematuhi?

Tentu saja kami patuhi. Kita punya banyak contoh di negara lain untuk bisnis ini, karena Phillip Morris ada di mana-mana. Dalam lingkungan dengan larangan ketat, seperti di Eropa Barat, Singapura, dan Thailand, kami bisa berkompetisi. Jadi kami tak pernah khawatir akan adanya peraturan ketat, selama aturan itu berasaskan equal level playing field.

Soal aturan pencantuman gambar dampak rokok di kemasan, siap menjalankan?

Tentu saja. Kemasan Sampoerna yang beredar di Singapura sudah mencantumkan itu. Ada dua hal prinsip soal peringatan bahaya rokok. Pertama orang harus diingatkan tentang dampak buruk rokok dengan peringatan yang jelas di kemasan. Kedua, merokok seharusnya hanya untuk orang dewasa yang telah mengetahui bahaya dan risikonya.

Bisa disebutkan apa yang sudah Sampoerna lakukan untuk mendukung regulasi pengendalian tembakau?

Kami mengomunikasikan dengan pelaku industri lain. Kami bilang, regulasi ketat tak terelakkan dan akan datang juga di banyak negara, termasuk Indonesia. Kami sampaikan kepada industri untuk kerjasama dengan pemerintah dan masyarakat.

Kita juga menyadari merokok itu harmfull untuk kesehatan. Maka harus menyesuaikan dengan kenyataan ini dengan menerima aturan. Industri pun sudah ada sikap untuk melakukannya bersama-sama, dengan cara pandang kami sebagai bagian dari mencari solusi, bukan bagian dari masalah.

Kelompok pengendalian tembakau menganggap kegiatan sosial dan amal (CSR) perusahaan rokok hanya menutupi dosa dan tak memadai dibanding dengan dampak buruk rokok. Apa komentar Anda?


Sebagai warga usaha, kami terpanggil melakukan program CSR dan memberikan kembali kepada masyarakat. Komitmen kami tinggi untuk berperan aktif di bidang-bidang yang dibutuhkan masyarakat, seperti, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, lingkungan, dan bantuan darurat bencana.